Senin, 02 September 2013

SOSIALISASI BIAYA NIKAH DI K U A KALIPURO



Kementerian Agama berencana untuk menghilangkan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) agar tidak terjadi pemberian gratifikasi kepada penghulu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30 ribu.
Ada beberapa kategori konsep biaya nikah yang akan di berlakukan di KUA sehubungan dengan tugas dan fungsi penghulu. Kategori a, b, c, dan d. Empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA, jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp110 ribu ditambah tunjangan profesi. Artinya tidak ada alasan untuk penghulu meminta tambahan uang kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan karena telah ditambah dana operasional yang dulunya Rp2 juta, usulannya ditambah lagi menjadi Rp5 juta.

Sebelumnya, Kementerian Agama tidak menyediakan biaya tambahan bagi penghulu. Pada 2010, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama Jakarta pernah melakukan penelitian terkait biaya nikah, hasilnya biaya rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA adalah Rp150 ribu sampai Rp1 juta atau jauh lebih tinggi dibanding biaya yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, di sela sela acara lepas pamit dan serah terima jabatan kepala KUA Kec. Kalipuro, beberapa waktu yang lalu Kepala KUA Kecamatan Kalipuro  Ahmad Syakur melakukan sosialisasi tentang biaya nikah kepada para petugas KUA se Kecamatan Kalipuro. Hadir juga Camat Kalipuro, Perwakilan dari Depag Kab. Banyuwangi dan dari Koramil Kalipuro serta Kepala KUA lama, Bapak Lukman.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Kalipuro Nurhadi memaparkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar lembaga untuk mensosialisasikan tentang biaya nikah bagi masyarakat Kalipuro. Selain itu, sosialisasi masa pendidikan sekolah dasar 12 tahun juga perlu di tekankan pada orang tua yang ingin menikahkan anaknya. Kerena hingga saat ini, angka perceraian untuk kecamatan kalipuro berada di peringkat 2. faktor lainnya disebabkan banyaknya nikah sirri yang di lakukan masyarakat kerena beranggapan biaya nikah itu mahal.


Mudah-mudahan saja, dengan biaya nikah yang tidak mahal, masyarakat bisa melakukan pernikahannya secara resmi di KUA.
 Oleh : Widie Nurmahmudy 
http://widienurmahmudy.blogspot.com/ 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar